
SERAYUNEWS — Satresnarkoba Polresta Banyumas terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2026, puluhan kasus berhasil diungkap dengan total puluhan tersangka diamankan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, selama kurun waktu tersebut pihaknya menangani 49 kasus narkoba.
“Ada 49 kasus narkoba yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tanggal 1 Januari hingga 23 Mei 2026, dengan total ada 57 tersangka,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, psikotropika hingga obat-obatan berbahaya dalam jumlah cukup besar.
“Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 373,77 gram, kemudian XTC dua butir, ganja 543,10 gram, psikotropika 9.455 butir, obat-obatan berbahaya 26.539 butir,” ujarnya.
Maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu (OOT) di Banyumas juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Bahkan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas bersama Pemerintah Daerah Banyumas dan BNNK Banyumas menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu di Purwokerto, Senin (25/5/2026).
Kepala Balai POM Banyumas, Gidion mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.
Menurut data yang dihimpun BPOM, Kabupaten Banyumas bahkan masuk tiga besar daerah dengan angka penyalahgunaan obat-obatan tertentu tertinggi.
Kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.