
SERAYUNEWS – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. simak syarat dapat subsidi LPG 2026.
Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram tetap diberikan pada tahun 2026, termasuk bagi pelaku usaha mikro.
Kepastian ini ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan usaha rakyat kecil di tengah dinamika harga energi.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran subsidi LPG kini dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat.
Pemerintah menekankan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, sehingga tidak disalahgunakan oleh kalangan mampu.
Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi Anda yang memiliki warung makan, usaha gorengan, mie ayam, bakso keliling, atau industri rumahan lainnya, memahami aturan ini menjadi hal penting.
Tanpa memenuhi persyaratan, akses terhadap LPG bersubsidi bisa terhambat dan berdampak langsung pada biaya operasional usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa LPG 3 kg masih diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Subsidi Tepat yang bertujuan menyalurkan bantuan energi secara lebih adil dan transparan.
Melalui pendataan berbasis identitas dan legalitas usaha, pemerintah ingin memastikan bahwa gas elpiji bersubsidi benar-benar digunakan.
Khususnya oleh pelaku usaha kecil yang bergantung pada LPG untuk menjalankan usahanya sehari-hari.
Tidak semua jenis usaha dapat memanfaatkan LPG bersubsidi.
Berikut beberapa kategori usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg:
Jika usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut dan berskala mikro, maka peluang mendapatkan subsidi LPG masih terbuka lebar.
Agar dapat membeli LPG 3 kg dengan harga bersubsidi, pelaku UMKM wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut.
Syarat Utama
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bagi Anda yang belum memiliki NIB, pendaftarannya dapat dilakukan secara gratis dan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah 1: Membuat Akun OSS
Langkah 2: Mengajukan NIB
Setelah memiliki NIB atau Suket, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai penerima subsidi LPG.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa legalitas usaha kini menjadi faktor penting dalam berbagai program bantuan pemerintah.
Selain memudahkan akses LPG bersubsidi, kepemilikan NIB juga membuka peluang mendapatkan pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan UMKM lainnya.
Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pelaku usaha mikro tidak hanya menjaga keberlanjutan bisnisnya, tetapi juga ikut mendukung program subsidi agar tepat sasaran.***