SERAYUNEWS – Langkah-langkah membuat paspor kini semakin mudah dilakukan oleh siapa saja. Bahkan, pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.
Bagi Anda yang hobi traveling ke luar negeri, jangan sampai lupa untuk mengurus paspor. Hal ini sangat penting sebagai syarat untuk memasuki negara lain. Untuk diketahui, cara buat paspor online hanya dimaksudkan untuk mempermudah input data. Untuk tahap wawancara sampai verifikasi tetap dilakukan di kantor imigrasi.
Berikut ini akan dipaparkan cara membuat paspor terbaru beserta syaratnya serta tarif pembuatannya.
Syarat Pembuatan Paspor
Pertama, Anda harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan saat akan membuat paspor.
Diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri sebagai identifikasi utama.
Kartu Keluarga (KK) juga harus disertakan dalam pengajuan paspor.
Untuk dokumen pendukung, Anda dapat menggunakan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Penting bahwa dokumen ini mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak ada informasi ini, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat digunakan sebagai pengganti.
Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diperlukan surat kewarganegaraan atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika Anda telah mengganti nama, Anda juga harus melampirkan surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Cara Membuat Paspor dan Mekanisme Penerbitannya
Mengutip dari laman www.imigrasi.go.id, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play.
Jika Anda sudah mendapatkan nomor antrian, Anda bisa langsung datang ke tempat Imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berikut ini urutannya.
Tim Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
Setelah dokumen dianggap lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
Jika dokumen masih kurang lengkap, Anda akan menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi, dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Pemeriksaan dokumen untuk kelengkapan dan keabsahan.
Anda kemudian melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenisnya.
Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
Melakukan wawancara jika diperlukan.
Verifikasi data.
Proses adjudikasi (penyelesaian).
Paspor umumnya akan selesai empat hari kerja setelah proses pembayaran. Anda bisa datang ke Kantor Imigrasi di jam yang sudah ditentukan oleh petugas untuk pengambilan paspor.
Namun, jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Anda juga bisa meminta percepatan waktu dengan biaya tambahan Rp1 juta.