SERAYUNEWS – Aturan penghapusan utang UMKM ramai dibicarakan sejak dilantiknya Presiden Prabowo Subianto.
Penghapusan UMKM untuk petani dan nelayan bukan wacana dengan diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya oleh Presiden Prabowo.
Meski judul dari peraturan tersebut merupakan penghapusan UMKM, akan tetapi tidak semua utang UMKM dapat dihapus.
Hal ini karena terdapat sejumlah kriteria utang UMKM yang dapat dihapus sebagaimana diungkapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang,” ujar Maman, Selasa (5/11/2024).
Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa UMKM yang dapat melakukan penghapusan utang adalalah UMKM yang memiliki utang di bank Himbara atau bank BUMN.
Menurutnya, UMKM yang diberikan penghapusan utang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.
“Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid,” ungkapnya.
Adapun untuk lebih rincinya adalah UMKM yang dapat melakukan penghapusan utang ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan.
Berdasarkan Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, utang UMKM dapat dihapus apabila sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Sementara itu selain dari kriteria tersebut maka utang UMKM tidak dapat dihapuskan. Demikianlah informasi terkait dengan aturan dan ketentuan penghapusan utang UMKM bidang pertanian dan perikanan.
***