SERAYUNEWS- Pemerintah resmi mengatur penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024.
Program ini harapannya dapat membantu UMKM yang kesulitan melunasi utang, terutama yang terdampak bencana atau pandemi.
Kebijakan ini memungkinkan penghapusan utang hingga Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun untuk mendukung kebijakan ini. Target dana tersebut adalah membantu sekitar satu juta pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati kebijakan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk penghapusan ini.
UMKM harus memiliki utang jatuh tempo selama 10 tahun dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19 menjadi prioritas.
UMKM harus terdaftar sebagai nasabah di bank milik negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Meski demikian, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kebijakan ini. KUR dianggap sebagai kredit yang masih berjalan dan memiliki skema pembayaran yang berbeda.
1. Penghapusan Bersyarat: Tahap awal mulai dengan penghapusan bersyarat.
2. Penghapusan Mutlak: Penghapusan secara penuh paling cepat tiga bulan setelah keputusan penghapusan bersyarat.
3. Batas Waktu: Seluruh proses penghapusan utang harus selesai paling lambat April 2025, sesuai ketentuan PP No. 47 Tahun 2024.
UMKM yang berhasil menghapus utangnya melalui program ini tetap berpeluang mengajukan pinjaman baru.
Dengan status lunas, UMKM dapat kembali mengembangkan usahanya. Namun, ada beberapa hal yang perlu UMKM perhatikan.
1. Status Lunas di SLIK
UMKM harus memiliki status lunas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah penghapusan utang.
2. Kelayakan Kredit
Meskipun utang dihapus, UMKM harus memenuhi analisis kemampuan bayar yang ditetapkan oleh bank.
3. Bukan KUR
Pinjaman baru tidak boleh berasal dari program KUR, yang memiliki ketentuan dan skema berbeda.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan utang ini harapannya dapat mendorong pemulihan ekonomi pelaku UMKM yang terdampak krisis.
Dengan mengikuti ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku, UMKM memiliki peluang untuk bangkit dan kembali produktif.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya verifikasi ketat terhadap kemampuan bayar dan riwayat kredit untuk memastikan keberlanjutan program ini.***