SERAYUNEWS – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Tentu, hal tersebut menjadi kabar baik bagi para perantau dan sebagian masyarakat untuk tetap dapat melakukan pencoblosan, meskipun sedang tidak berada di alamat domisili.
Jadi, pemilih dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot).
Lantas, bagaimanakah layanan pindah memilih di Pilkada 2024 ini? Berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya mengenai batas waktu dan ketentuan umum lainnya.
Selanjutnya, untuk memakai hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan. Paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU RI telah melakukan penjadwalan proses pindah memilih mulai tanggal pada 17 September 2024 lalu.
Seperti kita ketahui, KPU sudah menyediakan dua opsional batas akhir untuk pemilih mengurus layanan pindah pemilih. Yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara.
Adapun ketentuannya sebagai berikut.
• 30 Hari Menjelang Pemungutan Suara
Pertama, kategori ini memiliki batas waktu melakukan pindah pemilih pada tanggal 28 Oktober 2024.
Alasan pemilih yang dapat melakukan pindah pemilih pada 30 hari menjelang pemungutan suara yaitu:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung;
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih;
3. penyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan;
6. menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya; dan
10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• H-7 Pemungutan Suara
Kedua, untuk batas akhir sampai dengan h-7 pemungutan suara bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024 mendatang. Inilah ketentuan layanan pindah pemilih untuk batas waktu H-7 pemungutan suara.
– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
– Tertimpa bencana.
Berikutnya, melansir informasi di laman resmi KPU, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan diizinkan jika lokasi tersebut tidak sesuai KTP.
Ketentuan pindah memilih atau TPS ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, bila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah memilih. Kendati demikian, dia tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KT untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, aturan pemindahan lokasi pemilihan diatur berdasarkan kategori alasan tertentu.
Untuk batas waktu sampai h-7 pencoblosan atau 20 November 2024 mendatang, simak persyaratannya.
– Menjalankan tugas di lokasi lain pada saat pemungutan suara.
Syarat: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan serta cap basah.
– Menjalani perawatan di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi.
Syarat: Surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman.
Syarat: Surat pernyataan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) atau Kepala Rumah Tahanan (Karutan).
– Tertimpa bencana alam.
Syarat: Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa.
Kemudian, dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih adalah sebagai berikut:
• menunjukkan KTP-el atau KK;
• melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Adapun, tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih, dengan mengikuti alur pengurusan berikut ini.
1. Datangi secara langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih mendapat bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Demikian, informasi tentang layanan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024 lengkap dengan batas waktu dan ketentuan umun lainnya. Gunakan kesempatan ini dengan baik dan pastikan suaramu dapat ikut andil menentukan masa depan di daerah.
***