
SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi para pendidik untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahap 5 tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru serta memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga melalui penyiapan tenaga pendidik profesional yang tersertifikasi.
Surat edaran tersebut memuat berbagai informasi penting, mulai dari persyaratan peserta, jenis dokumen yang harus dipenuhi, tata cara pendaftaran, hingga jadwal lengkap pelaksanaan program.
Dengan adanya penjelasan detail dari Kemendikdasmen, diharapkan para guru yang menjadi sasaran dapat mempersiapkan diri secara lebih matang dan tepat waktu.
Mengacu pada isi surat edaran, peserta PPG Guru Tertentu wajib memenuhi beberapa kriteria dasar. Pertama, guru harus tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai pendidik aktif.
Mereka juga belum pernah memiliki Sertifikat Pendidik sebelumnya, karena program ini bertujuan memberikan sertifikasi bagi guru yang belum tersertifikasi.
Guru yang mendaftar juga harus telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan bukan peserta program PPG yang berada di bawah kementerian lain.
Selain itu, peserta harus masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan bidang studi yang akan diambil harus tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara program.
Peserta yang telah menyatakan kesediaan mengikuti PPG diwajibkan melakukan lapor diri ke LPTK masing-masing. Proses ini dilakukan secara daring dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti:
Semua dokumen tersebut menjadi bukti kelengkapan administrasi dan digunakan untuk proses verifikasi sebelum peserta benar-benar terdaftar dalam program.
Proses pendaftaran PPG dibagi dalam beberapa tahapan yang terintegrasi melalui SIMPKB dan platform Ruang GTK.
Tahapan pertama adalah pengecekan akun SIMPKB. Informasi pemanggilan peserta akan muncul langsung di dalam akun masing-masing.
Jika peserta termasuk dalam daftar pemanggilan, mereka perlu mengonfirmasi kesediaan melalui aplikasi tersebut.
Setelah proses konfirmasi, peserta diwajibkan mempelajari buku ajar yang telah disediakan melalui SIMPKB atau tautan resmi yang disediakan Kemendikdasmen.
Pada tahap ini, peserta juga harus memastikan akun belajar.id mereka aktif sehingga dapat mengakses Ruang GTK.
Jika terdapat kendala, pusat bantuan Ruang GTK dapat dihubungi melalui situs resmi.
Tahap selanjutnya adalah pengecekan kevalidan NIK dalam SIMPKB atau Info GTK.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, peserta wajib segera memperbaikinya melalui Verval PTK atau operator dapodik sekolah.
Langkah berikutnya adalah lapor diri ke LPTK penyelenggara PPG sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setelah semua tahapan tersebut terlaksana, peserta dapat melanjutkan ke pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK, kemudian mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui laman resmi ketika seluruh modul pembelajaran telah diselesaikan.
Pelaksanaan PPG tahap 5 tahun 2025 telah diatur dalam jadwal sebagai berikut:
Melalui rangkaian jadwal yang cukup padat tersebut, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin agar semua proses dapat berjalan lancar.***