SERAYUNEWS – Masa sanggah adalah salah satu tahap penting dalam seleksi administrasi PPPK 2023.
Dalam tahap ini, pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi tersebut. Adapun Masa sanggah akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Selama masa sanggah, pelamar memiliki kesempatan untuk membuktikan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan adil dan transparan.
Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk lolos seleksi administrasi, mereka akan mendapatkan pemberitahuan yang jelas di halaman Resume Pendaftaran.
Pemberitahuan ini mencakup alasan-alasan mengapa mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika pelamar merasa bahwa keputusan tersebut keliru, mereka dapat mengajukan sanggahan.
Untuk melakukan sanggahan, pelamar perlu mengklik tombol “Ajukan Sanggah” dan mengisi formulir yang disediakan.
Dalam formulir ini, pelamar harus mencantumkan alasan sanggahan yang sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang sebenarnya mereka ajukan saat pendaftaran.
Penting untuk diingat bahwa alasan sanggahan haruslah benar, realistis, dan didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan.
Sanggahan yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya diunggah selama periode pendaftaran. Alasan yang tidak berdasarkan fakta atau hanya berdasarkan asumsi semata akan ditolak.
Instansi memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Sanggahan yang diterima akan mengikuti tahap verifikasi oleh instansi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan persyaratan.
Perlu diperhatikan bahwa sanggahan hanya dapat diajukan satu kali. Oleh karena itu, pelamar harus mempersiapkan sanggahan dengan cermat dan memastikan bahwa alasan yang diajukan sesuai dengan fakta yang ada.
Juga, pelamar bisa melakukan sanggahan jika letak kesalahan ada di pihak instansi, bukan dari kesalahan pelamar saat upload dokumen atau persyaratan lainnya.
Jadi, masa sanggah merupakan bagian penting dari proses seleksi PPPK 2023 yang menjamin transparansi dan keadilan dalam seleksi administrasi.
Dengan memahami tahapan ini, maka pelamar dapat memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan memperoleh kesempatan yang adil dalam proses seleksi.***