SERAYUNEWS – Sat Lantas Polresta Banyumas melalui Unit Gakkum menetapkan RRP (23), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat sebagai tersangka atas kasus kecelakaan. Akibat kejadian itu, pasutri warga Sibrama Sumpiuh meninggal lokasi kejadian di Jalan Raya Kemranjen-Sumpiuh, Minggu (26/5/2024) lalu.
Kasat Lantas Polresta Banyumas melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto mengungkapkan, setelah pemeriksaan dan olah TKP, RRP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasusnya sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” ujar dia, Selasa (11/6/2024).
Saat ini, polisi telah menahan RRP dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga kemudian bakal menjalani proses sidang.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Karena kelalaiannya telah menyebabkan kecelakaan dan membuat orang lain meninggal dunia,” kata dia.
Sebagai bentuk kepedulian, pihak Polresta Banyumas melalui Sat Lantas Polresta Banyumas memberikan santunan kepada keluarga korban. Anak kandung pasutri yang terlibat kecelakaan ASQ (4), saat ini dalam pengasuhan keluarganya.
“Mbahnya di Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen yang mengasuh. Kemarin kita sudah ke rumah keluarga korban dan kita berikan santunan,” ujarnya.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di depan SMA Sumpiuh, Kabupaten Banyumas. Bermula dari mobil Toyota Calya nomor polisi R 1077 H dengan pengemudi RRP (23), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Mobil itu melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi pengemudi mobil mengantuk hingga oleng ke kanan.
Di waktu bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Supra nomor polisi R 6830 T. Motor milik S (30) berboncengan dengan istirnya UW (29) dan anaknya ASQ (4). Ketiganya warga Desa Sibrama, Kecamatan Sumpiuh.
S dan UW meninggal karena mengalami luka parah. Sedangkan ASQ berhasil selamat dari kecelakaan maut tersebut.(san)