Banyumas, serayunews.com
Dari kecelakaan tersebutm obil mengalami rusak cukup parah, tapi pengemudi atau penumpang bus dalam keadaan selamat.
Menurut keterangan Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, kasus kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.22 WIB. Dimana saat itu KA Wijayakusuma relasi Cilacap – Ketapang hendak melintasi perlintasan tanpa palang pintu tersebut.
Dari kejauhan masinis sudah melihat ada kendaraan roda empat Toyota Calya nomor polisi R 9072 GS yang dikemudikan oleh Darwin (51), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor dari arah selatan menuju ke utara.
“Masinis saat itu sudah membunyikan semboyan 35, akan tetapi karena jarak yang sudah dekat, ujar dia.
Maka, lanjutnya tabrakan pun tak bisa terhindarkan. Kereta sempat berhenti sejenak pasca kecelakaan tersebut, untuk mastikan sarana KA dalam keadaan baik-baik saja. Setelah dirasa aman, kemudian KA melanjutkan perjalanan. Sedangkan pengemudi roda empat beserta kendaraannya ditangani oleh Polsek Tambak
“PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Adanya kejadian tersebut menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana KA, untuk itu PT KAI Daop 5 akan melakukan tuntutan ganti rugi,” ujar dia.
Hal itu lanjut Daniel, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
“Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” ujarnya.