Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan langkah itu sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah.
Husein mengatakan, dalam poin surat keputusan Pemprov dan Gubernur Jateng, yakni tidak mengizinkan penyelenggara acara/kegiatan/event perayaan akhir tahun 2020, maupun kegiatan selebrasi kemenangan khususnya bagi daerah yang selesai menyelenggarakan pilkada.
“Sebab, hal itu untuk menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di daerah masing-masing,” ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Kemudian, pihak Pemkab Banyumas mengintruksikan kepada seluruh anggota asosiasi untuk mewajibkan pengunjung usaha atau customer usaha pariwisata yang dikelola. Instruksinya adalah menunjukan bukti hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi masyarakat dari luar Jawa Tengah yang berlibur ke Jawa Tengah.