SERAYUNEWS– Upaya mewujudkan Cilacap Zero Knalpot Brong terus digencarkan jajaran Polresta Cilacap di antaranya dengan sosialisasi dan penindakan para pengguna knalpot brong di wilayah Cilacap. Tindakan tegas dilakukan untuk menciptakan lingkungan nyaman dari suara bising, terlebih menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono. Pihaknya bakal menindak tegas kepada pengendara motor yang membandel dan masih menggunakan knalpot brong di jalan raya.
“Tindakan tegas kita tilang, kemudian diminta melepas knalpot, yang bersangkutan membawa knalpot standar supaya dipasang. Imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan knalpot standar karena mengganggu ketertiban dengan suara bising,” tegasnya, Rabu 10 Januari 2024.
Kapolresta Cilacap menyebut bahwa penertiban knalpot brong dilaksanakan secara kontinu, baik melalui razia di jalan raya maupun menyasar bengkel dan distributor knalpot di Cilacap.
“Dari hulu ke hilir, tidak hanya di jalan, kita juga menyasar bengkel bengkel yang melayani pasangan knalpot brong kemudian yang lebih besar lagi seperti agen dan distributor. Satreskrim juga ikut melakukan penindakan kalau misalkan tidak sesuai spek dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil razia Polresta Cilacap bersama polsek jajaran yang digelar beberapa hari ini telah menindak ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kita akan melaksanakan penertiban secara kontinu, kita laksanakan razia di berbagai titik, ternyata banyak masyarakat yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Terkait dengan maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Cilacap, pihaknya mengimbau dan meminta kerjasama semua masyarakat agar dapat mematuhi aturan untuk mencipatakan siatuasi kamtibmas yang aman dan nyaman, serta turut mendukung program Cilacap zero kanlpot brong.
Sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.