
SERAYUNEWS – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau untuk secara rutin memastikan status kepesertaannya tetap aktif. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah hambatan administratif ketika peserta membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar lebih proaktif memeriksa status kepesertaan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan, dengan menyediakan beragam kanal resmi yang bisa diakses tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menyampaikan bahwa proses pengecekan status kini semakin praktis karena dapat dilakukan melalui layanan digital maupun saluran komunikasi resmi yang tersedia.
“Peserta JKN dapat dengan mudah mengecek status kepesertaannya secara online melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp),” ujar Niken di kantornya pada Jumat, (27/02).
Menurutnya, kemudahan akses ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi terkendala jarak maupun waktu ketika ingin memastikan kepesertaannya tetap aktif.
Niken menjelaskan, layanan PANDAWA dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118165165. Setelah terhubung, peserta cukup memilih menu informasi, lalu melanjutkan ke pilihan cek status kepesertaan. Sistem akan meminta peserta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta, serta tanggal lahir untuk proses verifikasi.
Sementara itu, bagi peserta yang memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, prosesnya tidak kalah sederhana. Peserta hanya perlu masuk (login) menggunakan NIK atau nomor kartu JKN. Informasi mengenai status kepesertaan akan langsung tampil di halaman utama aplikasi. Tak hanya itu, data anggota keluarga yang terdaftar juga dapat dilihat secara langsung dalam satu akun.
“Aplikasi Mobile JKN ini dapat diunduh melalui playstore atau Appstore. Setelah download, lanjut registrasi dulu, dan membutuhkan waktu yang singkat,” tambah Niken.
Melalui aplikasi tersebut, peserta juga bisa mengakses berbagai fitur lain seperti perubahan data kepesertaan, pengecekan tagihan iuran, hingga riwayat pelayanan kesehatan. Kehadiran fitur-fitur ini diharapkan mampu memberikan kemudahan administrasi secara menyeluruh dalam satu platform digital.
Selain layanan berbasis aplikasi dan WhatsApp, peserta JKN juga dapat menghubungi Care Center 165. Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan siap membantu masyarakat yang membutuhkan informasi cepat, baik terkait status kepesertaan maupun konsultasi administratif lainnya.
Keberadaan layanan telepon ini menjadi alternatif bagi peserta yang memerlukan respons langsung dari petugas, terutama dalam situasi mendesak atau saat mengalami kendala teknis dalam penggunaan layanan digital.
Meski berbagai kanal online telah disediakan, layanan tatap muka tetap dibuka bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan secara langsung. Peserta dapat mendatangi kantor cabang maupun Mal Pelayanan Publik sesuai jam operasional yang berlaku.
“Bagi peserta JKN yang membutuhkan layanan secara langsung, BPJS Kesehatan juga tetap membuka layanan tatap muka di kantor cabang maupun Mal Pelayanan Publik pada jam operasional layanan,” ungkap Niken.
Dengan kombinasi layanan digital dan tatap muka, BPJS Kesehatan memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlayani, termasuk mereka yang belum sepenuhnya terbiasa menggunakan teknologi digital.
Di akhir keterangannya, Niken mengingatkan pentingnya kesadaran peserta untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN. Kepesertaan yang aktif menjadi syarat utama agar pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan administratif.
Melalui pemahaman langkah-langkah pengecekan status yang mudah dan cepat, peserta diharapkan tidak lagi menghadapi kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan status yang terpantau secara rutin, proses administrasi di fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih lancar saat dibutuhkan.***