Ilustrasi cara cek pajak kendaraan online di Jateng. (Pixabay.com)
SERAYUNEWS – Bagi pemilik kendaraan bisa mengecek pajak kendaraan tahunan dan bayar secara online.
Ada kemudahan mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah atau Jateng. Ada berbagai layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Bisa juga melalui aplikasi atau situs resmi untuk mengecek status pajak kendaraan tampa datang ke kantor Samsat. Wilayah Jateng menggunakan Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
Layanan ini mempermudah warga dan mendukung transparansi dalam pengelolaan administrasi pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan. Kemudian akan mendapatkan rincian lengkap tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Muncul juga informasi jatuh tempo atau masa berlakunya. Jika ada keterlambatan akan muncul denda yang dikenakan.
Dengan adanya aplikasi atau situs resmi yang tersedia di Jateng ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kehadiran layanan ini juga bisa mengurangi antrian di Samsat. Anda bisa lebih menghemat waktu dan tenaga.
Para pengguna dapat melakukan pengecekan pajak kapan saja dan di mana saja. Pastikan perangkat terhubung dengan internet yang lancar.
Syarat Sebelum Cek Pajak
Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengecek melalui aplikasi E-Samsat:
Kendaraan terdaftar di area yang termasuk
Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah.
Kartu Tanda Penduduk
Memiliki alamat email aktif
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli
Nomor kendaraan
5 digit nomor terakhir dari rangka kendaraan
Cara Cek Pajak Kendaraan via E-Samsat
Berikut ini langkah-langkah mengecek pajak via aplikasi resmi E-Samsat:
Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek
Kemudian, ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya
Lalu klik Proses
Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.
Khusus Jateng Pakai NEWSAKPOLE
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
Unduh aplikasi NEWSAKPOLE di Google Play Store dan melakukan registrasi awal
Selanjutnya di dalam aplikasi sakpole pilih menu ‘layanan online’
Kemudian pilih menu ‘pembayaran pajak kendaraan’
Isikan nomor kendaraan dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan
Nomor rangka kendaraan dapat dilihat di STNK
Klik daftar
Setelah itu pilih menu pembayaran yang akan digunakan ‘transfer bank/virtual account, multi payment, payment point, e-commerce’
Unduh bukti bayar dengan klik ‘bukti bayar dan pengesahan’ lalu pilih unduh bukti bayar
Cetak notice dan pengesahan STNK dapat dilakukan di seluruh SAMSAT Jateng dan berlaku selama 30 hari dari setelah pembayaran.