Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
SERAYUNEWS – Bagi pemilik kendaraan bisa mengecek pajak kendaraan tahunan dan bayar secara online.
Ada kemudahan mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah atau Jateng. Ada berbagai layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Bisa juga melalui aplikasi atau situs resmi untuk mengecek status pajak kendaraan tampa datang ke kantor Samsat. Wilayah Jateng menggunakan Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
Layanan ini mempermudah warga dan mendukung transparansi dalam pengelolaan administrasi pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan. Kemudian akan mendapatkan rincian lengkap tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Muncul juga informasi jatuh tempo atau masa berlakunya. Jika ada keterlambatan akan muncul denda yang dikenakan.
Dengan adanya aplikasi atau situs resmi yang tersedia di Jateng ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kehadiran layanan ini juga bisa mengurangi antrian di Samsat. Anda bisa lebih menghemat waktu dan tenaga.
Para pengguna dapat melakukan pengecekan pajak kapan saja dan di mana saja. Pastikan perangkat terhubung dengan internet yang lancar.
Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengecek melalui aplikasi E-Samsat:
Berikut ini langkah-langkah mengecek pajak via aplikasi resmi E-Samsat:
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
***