Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut bermula saat pelaku menginap di rumah korban Novan (20), warga Kecamatan Sumbang. Pada hari ke sepuluh, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dan satu unit handphone merk I Phone 6S dengan alasan hendak Cash On Delivery (COD) handphone di wilayah Pasar Wage Purwokerto, Kamis (18/11/2021).
“Namun, hingga akhir bulan Febuari 2022 tersangka belum mengembalikan sepeda motor beserta helm dan handphone kepada korban. Tersangka sempat dicari ke rumah tersangka dan diterangkan (oleh keluarga pelaku, red) tidak pernah pulang, ” Kata dia, Selasa (1/3/2022).
Merasa menjadi korban penggelapan, Novan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumbang. Hingga pada Minggu (27/2/2022), korban mendapatkan informasi jika pelaku berada di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.
“Korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Sumbang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa dan menjual handphone milik korban serta sepeda motornya, ” kata dia
Tersangka menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 4.5 juta, handphone dengan harga Rp 1 juta. “Pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, ” Katanya.