SERAYUNEWS– Jajaran Polresta Cilacap menggerebek tambang ilegal di wilayah Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti eskavator dan dua mobil dump truk.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, tersangka AAI dugannya melakukan penambangan ilegal. AAI menambang tanpa adanya izin penambangan resmi dan hanya menggunakan badan usaha CV.
“Tanah hasil galian lalu dia jual kepada masyarakat sekitar seharga 130 ribu rupiah dan kepada warga luar seharga 150 ribu rupiah. Hal ini sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023).
AAI (23) warga Kroya Kabupaten Cilacap ini adalah koordinator dalam penambangan ilegal itu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit ekskavator, dua unit dump truk, uang jutaan rupiah dan sejumlah kuitansi/nota pembayaran.
Sementara itu, tersangka AAI mengaku nekat melakukan penambangan ilegal ini dengan hanya bekal badan usaha CV. Dia tak memiliki izin penambangan dari ESDM Jawa Tengah.
“Sudah 3 bulan, tanah saya jual ke sopir yang membutuhkan tanah urug. Belum ada izin pertambangan hanya CV saja” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kena Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 2020 tentang perubahan atas UU No4 tahun 2009 pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah pada Pasal 39 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.