
SERAYUNEWS – Polresta Cilacap memperlihatkan tampang seorang pria berinisial S berusia 41 tahun, warga Gandrungmangu, yang kini menjadi tersangka pembunuhan remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial PW, asal Sidareja. Tersangka tampak lemas dan hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Dugaan sementara, S tega menghabisi nyawa korban setelah ajakan menikahnya ditolak. Padahal, hubungan keduanya baru terjalin selama enam bulan, bermula dari siaran langsung TikTok yang sering ditonton tersangka.
“Tersangka kenal dengan korban pada bulan Juni melalui medsos, yaitu TikTok. Sampai dengan kejadian kemarin, berarti sudah 6 bulan berhubungan,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Selama itu, tersangka rajin mengirimkan gift dalam aplikasi dan memberikan uang mingguan kepada korban. Rayuan yang semula dianggap tanda sayang, justru berkembang menjadi ketergantungan emosional dan rasa memiliki yang berlebihan.
Keduanya diketahui sudah lima kali bertemu dan selalu memilih hotel yang sama di Sidareja untuk menghabiskan waktu bersama. Pada Minggu (30/11/2025), pertemuan yang semula berjalan seperti biasa berubah menjadi tragedi ketika S menagih kepastian hubungan.
Ia meminta korban menikah dengannya. Namun penolakan korban memicu ledakan emosi. Tersangka yang merasa dimanfaatkan, marah dan melakukan serangan fatal hingga korban tidak terselamatkan.
Polisi menyebut motif pelaku dipicu rasa sakit hati, dan keyakinan bahwa pengorbanannya tidak dihargai. “Karena sakit hati, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
S yang sadar korban sudah tak bernyawa sempat panik dan mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan baygon. Namun upayanya gagal karena hanya muntah dan pingsan. Ia kemudian meminta pertolongan pihak hotel pada hari berikutnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, dua ponsel, serta cairan pestisida yang digunakan tersangka.
Kini S ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.