
SERAYUNEWS – Kasus tragis pembunuhan balita di Desa Cikukun, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kembali mendapat sorotan publik setelah memasuki babak baru proses peradilan. Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa, F (21) pria asal Aceh dan R (23) ibu kandung korban, pada Senin (24/11/2025). Sidang dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang itu turut dihadiri keluarga korban. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi balita tiga tahun yang menjadi korban kekerasan mematikan tersebut. Penasihat hukum keluarga juga tampak ikut mendampingi.

Jaksa Santa Novena Christy, selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, menyampaikan bahwa pihaknya membacakan dua dakwaan terpisah.
“Ya dakwaannya tadi ada dua surat dakwaan yang kami bacakan karena untuk sidangnya kan masing-masing dakwaan ya untuk terdakwa Ferry dan terdakwa R,” ujar Santa.
Untuk terdakwa F, jaksa mendakwakan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan terdakwa R dijerat satu pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya sampai 20 tahun. Sama dengan terdakwa F karena kalau untuk yang ayat 4 karena dilakukan oleh orang tua kan ada penambahan seperempat dari ancaman hukuman, diperberat menjadi 20 tahun,” tegas Santa.
Ia menegaskan, kemungkinan hukuman maksimal masih sangat terbuka. “Untuk memutuskan apakah nanti sampai hukuman mati atau tidak tergantung pemeriksaan di persidangan,” lanjutnya.
Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang langsung berlanjut ke agenda pembuktian. JPU rencananya akan menghadirkan lima saksi, serta mempertimbangkan menghadirkan ahli medis. “Kalau misalnya kami rasa hakim sudah yakin, ya cukup kami bacakan aja hasil visumnya,” imbuh Santa.

Sementara itu, Penasihat Hukum ayah korban, Mohamad Nabawiy, menilai bahwa peran ibu kandung korban (R) seharusnya juga dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ia menekankan bahwa terdakwa R tidak mencegah tindak kekerasan kedua yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Maka menurut pendapat saya seharusnya terhadap R ibu kandung korban itu dikenakan Pasal 340, yaitu turut serta,” tegas Nabawi.
Ia juga menyampaikan harapan besar untuk hukuman maksimal. “Keinginan korban sudah dikuasakan ke saya ancamannya adalah hukuman terberat, yaitu hukuman mati. Itu juga keinginan masyarakat, keinginan netizen, bahwa kasus ini adalah kasus tragedi kemanusiaan terhadap anak,” ungkapnya.
Persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga dan publik berharap, proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban kecil tersebut.