Pembubaran hajatan dilakukan karena melanggar ketentuan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian Covid-19.
Camat Patimuan melalui Sekretaris Camat Rohwanto mengatakan, pembubaran hajatan ada di dua tempat dalam satu desa, yakni di Dusun Sidamukti dan Dusun Penyeretan. Dalam hajatan pesta pernikahan, satu tempat hajatan banyak tamu undangan, sementara satu tempat lainnya sedang persiapan resepsi.
“Sesuai instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan surat edaran Sekda Cilacap Nomor 440/170/04 tgl 14 Januari 2021 tentang Penundaan Hajatan, maka Satgas Kecamatan Patimuan hentikan dua hajatan tersebut,” kata Rohwanto, Senin (18/01)
Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Cilacap nomor 440/170/04 perihal penegasan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada nomor 2 berisi mengenai kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan, hajatan, pengajian, perkumpulan warga dan sejenisnya, untuk sementara waktu ditunda pelaksanaannya.
Pembubaran hajatan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Patimuan yang ada di dua lokasi tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB, dengan melibatkan Sekcam Patimuan Rohwanto, anggota Koramil 12 Kedungreja Sertu Hamdan Permana, Kasium Polsek Patimuan Aiptu Yudha C, anggota Satgas Patimuan dan Relawan Desa.
Dalam penghentian hajatan tersebut, pihak keluarga penyelenggara hajatan secara kooperatif memenuhi himbauan petugas untuk segara dibubarkan.
“Selanjutnya kita data dan akan dipanggil Satgas Kecamatan untuk dimintai keterangan, kalau perlu nanti diteruskan ke Satpol PP Kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM, petugas gabungan dari Forkopimcam, Satgas dan Staf Kecamatan Patimuan, rutin menggelar patroli 3 kali sehari dan menggelar razia 5 kali dalam seminggu.(Ulul)