SERAYUNEWS – Polres Purbalingga meningkatkan koordinasi dengan jajaran Polres di wilayah Barlingmascakeb untuk menangani kasus tawuran gangster.
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku tawuran diketahui berasal dari beberapa wilayah, termasuk Purwokerto, Kebumen, dan Wonosobo.
“Pelakunya tidak hanya dari Purbalingga, tetapi juga dari daerah lain. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Polres tetangga untuk penanganan. Yang paling penting adalah mencegah tawuran antar gangster yang melibatkan anak-anak remaja,” ujar Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya, Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Minggu (26/1/2025) dini hari.
Sebanyak 29 remaja berhasil polisi amankan di lokasi, dan tiga orang tambahan tertangkap setelah penyisiran. Sehingga total, polisi menahan 32 orang.
“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari 32 orang tersebut, 10 di antaranya berusia dewasa, sedangkan 22 lainnya masih di bawah umur.
Sebanyak 24 orang masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Purbalingga, Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.
“Mereka berasal dari Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.
“Kami juga menyita 8 bilah senjata tajam, 18 unit handphone untuk komunikasi melalui media sosial, serta 14 unit sepeda motor untuk mendukung rencana tawuran,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, remaja yang terlibat tawuran menggunakan media sosial, khususnya Instagram, untuk berkoordinasi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa ada empat akun utama untuk mengorganisasi dan memprovokasi aksi tawuran.
“Akun-akun tersebut meliputi Kabupaten Mistery, Beelpas, 204Junior, dan Timur Misteri. Kami telah mengamankan admin dari tiga akun yang diduga menjadi penggerak remaja lainnya,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya mendalami penggunaan 14 unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja. Semua kendaraan tersebut polisi tilang, karena pengendara tidak memiliki SIM, dan 13 di antaranya tidak memiliki STNK.
“Dari 14 unit kendaraan kami mengambil tindakan tilang, karena seluruh pengendara sepeda motor tidak punya SIM dan 13 di antaranya tidak punya STNK,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa tidak semua temuan akan diproses secara yuridis. Namun, Polres Purbalingga akan tetap menerapkan langkah kepolisian yang maksimal. Ini untuk meredam aktivitas yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami memohon partisipasi aktif dari orang tua, keluarga, masyarakat, lingkungan sekolah, dan komunitas sosial untuk peduli dalam mencegah perilaku negatif remaja yang dapat berujung pada tindak pidana,” pungkas Kapolres.