SERAYUNEWS – Presiden Jokow Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jokowi meneken PP No. 24/2024 pada tanggal 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Berbeda dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang dengan penuh rasa tanggung jawab menerimanya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah saat ini masih pikir-pikir tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.
Atau dengan kata lain, seperti yang Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sampaikan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.
“Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelas Mu’ti pada Ahad (2/6/2024), melansir dari muhammadiyah.or.id.
Mu’ti juga mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.
Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim mengutarakan hal senada di hadapan awak media di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Kiai Saad menuturkan sampai sejauh ini belum ada surat masuk atau pemberitahuan resmi dari pemerintah untuk Muhammadiyah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau secara khusus surat masuk mungkin belum. Tapi dalam konteks yang lebih umum saya baca itukan mengenai ormas-ormas, sehingga kemudian Muhammadiyah bagian dari ormas itu, tapi akan kita godog terlebih dahulu secara lebih baik dan lain sebagainya,” tuturnya.
Terkait dengan IUP Ormas, kata Kiai Saad, Muhammadiyah terlebih dahulu akan menggodok untuk melihat sisi negatif dan positifnya. Selain itu, juga untuk mengukur kemampuan Muhammadiyah.
“Saya tidak berbicara ormas di luar Muhammadiyah, saya kira saya tidak representatif untuk mewakili yang lain-lain. Tapi di Muhammadiyah ini tentu persoalan yang baru, oleh karena itu juga kita perlu mengukur kemampuan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengusulkan agar organisasi keagamaan yang didirikan Ahmad Dahlan itu menolak tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.
“Saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil atau Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya,” ucap Din Syamsuddin dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan menjadi bagian dari masalah atau a part of the problem.
Dia menilai perhatian kepada ormas keagamaan seperti NU dan Muhammdiyah terlambat. Terlihat ada motif di balik pemberian WIUPK yang terkesan untuk mengambil hati.***