SERAYUNEWS – Kebijakan tarif drop off di Stasiun Purwokerto, menuai keluhan dari warga. Pasalnya, kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk menurunkan penumpang tetap terkena tarif Rp 4.000, meskipun tidak sampai lima menit berada di area stasiun.
Seorang warga Purwokerto, Robbi, menyatakan bahwa tarif tersebut terkesan berlebihan. Mengingat durasi singkat kendaraan berada di area drop off.
“Saya hanya menurunkan keluarga yang akan naik kereta, belum sampai lima menit sudah harus bayar Rp 4.000. Di kota-kota besar seperti Jakarta saja, penghitungan tarif parkir setelah beberapa menit, kalau hanya melintas tidak kena biaya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Reska Multi Usaha (RMU)—anak perusahaan PT KAI (Persero)—menyatakan bahwa penetapan tarif drop off bukan tanpa dasar. Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menyampaikan hal tersebut sudah sesuai Perda.
“KAI Service telah melakukan survei ke tempat-tempat lain di wilayah Banyumas, dalam hal parkir bahwa penerapan sistem parkir sama dan sesuai dengan Perda yang berlaku di Banyumas,” kata Krisbiyantoro kepada wartawan.
Krisbiyantoro juga menyebut, bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan berencana melakukan evaluasi tarif parkir bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Setelah masa Angkutan Lebaran, akan ada agenda pertemuan ke Bupati,” ujarnya.
Menanggapi polemik ini, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan siap menjalin komunikasi dengan pihak PT KAI.
Ia berharap ada evaluasi dan solusi yang mengedepankan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami akan segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait, dalam hal ini PT KAI, agar ada evaluasi terhadap kebijakan tarif tersebut. Prinsipnya, pelayanan publik harus memberi kemudahan, bukan mempersulit,” kata Sadewo.