SERAYUNEWS- PT PLN (Persero) terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, salah satunya dalam penggunaan listrik.
Sementara itu, beberapa periode tarif listrik PLN mengalami perubahan. Apakah kali ini ada kenaikan untuk periode April 2024?
Ternyata, pemerintah tidak mengubah tarif listrik per 1 April 2024 khususnya bagi 13 golongan pelanggan non subsidi.
1. Pada Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Pada Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Pada Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Pada Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Pada Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Pada Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Pada Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Pada Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Pada Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10.Pada Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Pada Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Pada Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Pada Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah harga listrik pada April 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Selanjutnya, keputusan tarif listrik tidak naik juga akan berlaku nantinya hingga bulan Juni 2024 mendatang.
Kemudian, setiap 3 bulan akan ada perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi. Selanjutnya, itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Kemudian, termasuk pada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Selanjutnya, berdasarkan dengan keputusan pemerintah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
“PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan energi listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh pelanggan. Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini,” ujar Darmawan.*** ( Putri Silvia Andrini)