SERAYUNEWS – Berapa tarif listrik PLN terbaru? Simak daftar tarifnya pada periode Januari-Maret 2024 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memustukan bahwa tarif tenaga listrik kuartal I pada Januari-Maret 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tidak naik.
Tarif yang berlaku masih sama seperti Desember 2023. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyampaikan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha dan menjaga daya beli masyarakat
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” terang Jisman dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Perhitungan tarif listrik setiap tiga bulan itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal itu berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 berkaitan dengan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
Berikut ini tarif listrik untuk setiap golongan pelanggan PLN pada periode Oktober sampai Desember 2023:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kW
Demikian informasi tentang tarif listrik PLN terbaru yang perlu diketahui masyarakat.
***