SERAYUNEWS – Beredar kabar di media sosial, terkait tarif parkir motor di Kabupaten Banjarnegara yang jadi Rp 2 ribu.
Kenaikan tarif parkir tersebut, juga bakal terjadi di Kabupaten Banyumas. Saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, tengah mengajukan kenaikan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Baru mau rencana, sudah kami ajukan. Cuma belum penetapan peraturannya,” ujar Kasi Perparkiran Kabupaten Banyumas, M Fadly Ahsani, Jumat (12/1/2024).
Kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di Banyumas, terbagi dalam tiga zona. Zona A untuk sepeda Rp 500, sepeda motor dan dokar Rp 3.000, kemudian kendaraan roda empat dan tiga Rp 6.000. Sementara bus sedang atau truk sedang, serta bus besar atau truk besar Rp 15 ribu.
Pada Zona B tarif parkir sepeda Rp 500, sepeda motor dan dokar Rp 2.000. Untuk tarif pakir kendaraan roda empat dan tiga Rp 4.000, bus sedang atau truk dan bus besar atau truk besar Rp 10 ribu.
Sedangkan pada Zona C tarif sepeda Rp 500, dokar dan sepeda motor Rp 1.000, kendaraan roda empat atau roda tiga Rp 2.000. Sedangkan untuk bus sedang atau truk sedang dan bus besar atau truk besar Rp 5.000.
Kenaikan tarif tersebut, mencapai 100 persen dari biaya tarif parkir sebelumnya. Biasanya di Zoba B parkir sepeda motor Rp 1.000 dan kendaraan roda empat atau tiga Rp 2.000 per sekali parkir.
Meski sudah ada pengajuan kenaikan tarif parkir tersebut, hingga saat ini belum ada jawaban ataupun penetapan resmi atas kenaikan tarif tersebut. Namun, ada kemungkinan tarif parkir tersebut bisa mengalami kenaikan dalam waktu dekat ini.