
SERAYUNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia agar lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran dokter muda.
Perbaikan tersebut mencakup perlindungan peserta, pengawasan jam kerja, hingga peningkatan Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang kini mencapai antara Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk wilayah tertentu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan peserta internsip memperoleh lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjaga keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Melansir laman resmi Kemenkes, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan audit medis profesional sekaligus memperbaiki tata kelola program internsip dokter secara menyeluruh.
Menurutnya, audit medis dilakukan secara konfidensial melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait. Langkah itu bertujuan memastikan seluruh pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar etik dan profesi kedokteran.
“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik,” ujar Dante dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan, jika audit menemukan adanya ketidaksesuaian tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam evaluasi terbaru, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu. Aturan ini dibuat untuk mencegah kelelahan fisik maupun tekanan mental yang berlebihan terhadap dokter muda.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, mengatakan peserta internsip tidak boleh mengalami pemadatan jadwal ataupun penambahan jam kerja di luar ketentuan.
Selain itu, peserta juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan. Seluruh tugas jaga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping.
“Kami ingin program internsip menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” jelas dr. Yuli.
Kemenkes juga menghapus kewajiban peserta lain menggantikan jadwal jaga ketika ada peserta yang berhalangan hadir. Kebijakan ini diambil agar beban kerja tidak menumpuk pada peserta lainnya.
Salah satu perubahan penting dalam program internsip dokter adalah peningkatan kesejahteraan peserta melalui penyesuaian Bantuan Biaya Hidup (BBH).
Saat ini, besaran BBH dibedakan berdasarkan kategori wilayah penempatan. Peserta yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) bisa menerima bantuan hingga Rp6,5 juta per bulan.
Sementara itu, wilayah non-DTPK menerima bantuan mulai Rp3,2 juta. Beberapa pemerintah daerah juga memberikan tambahan insentif di luar BBH yang disediakan pemerintah pusat.
Selain BBH, peserta internsip mendapatkan fasilitas lain berupa:
– BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
– Transportasi keberangkatan dan kepulangan
– Dukungan konsumsi saat jaga
– Fasilitas tempat tinggal sesuai kemampuan daerah dan wahana pelayanan
Menurut dr. Yuli, negara harus hadir memastikan dokter muda mendapatkan perlindungan dan dukungan kesejahteraan yang layak selama menjalani masa adaptasi profesi.
Kemenkes juga memperbarui kebijakan cuti bagi peserta internsip dokter. Peserta kini memperoleh hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari, selama target kompetensi tetap tercapai.
Tak hanya itu, pemerintah memperkuat peran dokter pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam melakukan monitoring kesehatan peserta serta evaluasi berkala terhadap proses pembelajaran.
Untuk meningkatkan pengawasan, Kemenkes juga menyiapkan kanal pengaduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga peserta internsip.
Ke depan, Kemenkes akan menerapkan sistem evaluasi berbasis rating terhadap wahana internsip dan dokter pendamping. Sistem ini bertujuan menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memastikan lingkungan kerja peserta tetap aman dan profesional.
Evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala agar setiap peserta memperoleh pengalaman belajar yang suportif serta menjunjung tinggi keselamatan tenaga kesehatan.
Perbaikan menyeluruh ini diharapkan mampu menciptakan sistem internsip dokter yang lebih berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan dokter muda di Indonesia.