SERAYUNEWS- Polres Purbalingga menempatkan empat orang sebagai tersangka dalam tawuran antar gangster di Jl MT Haryono Purbalingga, Minggu (11/8/2024). Polisi mengamankan dua tersangka, di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2024) menjelaskan ada empat orang yang jadi tersangka. Para tersangka ini berinisial AF (23) warga Desa Notog Kecamatan Patikraja Banyumas dan MBU (18) warga Papringan Banyumas.
“Dua tersangka yang masih berstatus di bawah umur, tidak kita hadirkan di sini. Masing-masing adalah MDS (16) dan BSJ (15) keduanya juga warga Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Tawuran terjadi antara dua gangster yang rata-rata anggotanya adalah remaja dan anak-anak. Mereka datang mengendarai sepeda motor untuk tawuran.
Kedua kelompok tersebut, bertemu di Taman Kota Usman Janatin Purbalingga dan akhirnya tawuran di Jl MT Haryono.
“Kedua kelompok gangster itu, anggotanya warga Purbalingga dan Banyumas. Mengenai latar belakang tawuran, mereka saling tantang di media sosial,” ujarnya.
Polisi yang sedang patroli, mendapatkan informasi adanya tawuran tersebut. Sehingga langsung mendatangi lokasi. Saat polisi tiba, kelompok gangster tersebut sudah bubar.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan menemukan mereka di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalimanah. “Anggota gangster kita amankan ke Mapolres Purbalingga,” ungkapnya.
Satu orang anggota gangster tersebut, terluka karena bacokan senjata tajam dalam tawuran. Selain itu ada yang mengalami patah tulang, karena terjatuh saat kabur.
Dari belasan anggota gangster tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam untuk tawuran. Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Anggota gangster yang lain sudah kita periksa dan kita kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan,” katanya lagi.
Empat orang tersangka tersebut, terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.