Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menyampaikan, mereka jadi tersangka, setelah terbukti memiliki senjata tajam.
“Empat orang tersangka ini, semuanya masih di bawah umur dan berasal dari Wangon,” kata Senin (20/2/2023).
Penetapan sebagai tersangka, bukan tanpa alasan. Mereka telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman, lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: [insert page=’tawuran-antar-geng-motor-di-patikraja-banyumas-pecah-karena-masalah-sepele-ini’ display=’link’ inline]
“Saat ini kita proses tetap berjalan, mengingat masih anak-anak sehingga masih kami pertimbangkan (terkait menjalani penahanan atau tidak empat anak tersebut, red),” ujarnya.
Selain empat anak tersebut, sebanyak 17 lainnya harus wajib lapor kepada aparat kepolisian.
“Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, kami undang pihak sekolah serta orangtua dari anak-anak tersebut. Ada dua yang memang sempat ketangkap pada tawuran sebelumnya, tetapi kali ini mereka hanya ikut-ikutan,” kata dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan 21 anak yang membawa sejumlah sajam seperti celurit, katana hingga linggis di wilayah Kecamatan Wangon, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain membawa sajam, ternyata mereka hendak melakukan tawuran dan membuat keributan di wilayah Banyumas. Dengan bukti dari grup whatsapp salah satu anak, mereka mengajak geng motor dari Kabupaten Cilacap untuk bersama-sama menghadapi geng motor dari wilayah lain.