Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, penangkapan tersangka setelah keluarga korban melapor ke polisi, Rabu (22/2/2023).
“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata dia, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: [insert page=’jahat-pimpinan-panti-asuhan-di-purwokerto-cabuli-anak-asuhnya-modusnya-memijat’ display=’link’ inline]
Saat ada pertanyaan dari aparat kepolisian, S mengakui perbuatannya terjadi tahun 2022 lalu. Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya di depan rumah. Kemudian korban memanggil pelaku, supaya masuk ke dalam kamar.
Bocah tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, hingga akhirnya keluarga sepakat untuk melaporkan tersangka ke polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.