CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kenakalan anak remaja di Kabupaten Cilacap semakin memprihatinkan. Pasalnya, kenalakan mereka menjurus ke tindak kriminal. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan polisi. Beberapa diantaranya terpaksa putus sekolah karena terjerat masalah hukum. Salah satu pemicu kenakalan remaja di Cilacap yaitu Minuman keras. Kepolisan Resort Cilacap terus menggencarkan razia miras di Kabupaten Cilacap. Rabu (18/1/2017) kemarin, sedikitnya 323 botol minuman keras berbagai merk dan 215 liter disita Polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik mengatakan, Minuman keras tersebit disita dari 36 orang penjual minuman keras secara terpisah yang berada di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Cilacap. Kegiatan operasi penyakit masyaraktat dengan sasaran minuman keras tersebut dilaksankan dengan melakukan pemeriksaan di warung maupun rumah warga yang diduga menjual minuman keras.
“Tujuan operasi miras tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas yang bermula dari minuman keras. Selain itu untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minum minuman keras,” jelasnya, Rabu (18/1/2017).
Meskipun belum memperoleh hasil yang maksimal, kata dia, setidaknya dengan dilakukanya operasi minuman keras seperti ini akan menekan angka kriminalitas dan kenalakan remaja yang berawal dari pengaruh minuman keras.
Angka Kriminalitas Pelaku Remaja Menurun
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi mengatakan, kasus kriminalitas dengan pelaku remaja atau dibawah umur di Kabupaten Cilacap terus menurun. Pada 2016, hanya terdapat lima pelaku berusia dibawah umur yang ditangani Polres Cilacap.
“Kasus dengan pelaku remaja mulai menurun, lima pelaku itu kasusnya pencabulan,” ujarnya, Rabu (18/1/2017).
Berdasarkan data dari Polres Cilacap pada tahun sebelumnya, sejak 2014 hingga April 2015 sebanyak 67 remaja di Kabupaten Cilacap terjerat kasus kriminal. Dari data tersbut, klasifikasi umur remaja yang terjerat kasus kriminal yang ditangani Polres Cilacap diantaranya, umur 13 hingga 14 tahun sebanyak enam orang, umur 15 hingga 17 sebanyak 56 orang, serta umur 17 hingga 18 tahun sebanyak lima orang. Mereka sebagian besar merupakan pelaku pencurian. Sementara sisanya kasus pencabulan dan penganiayaan.(adi)