
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah teks Ikrar Guru Indonesia. Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh setiap 25 November selalu menjadi momentum penting untuk menghargai peran pendidik dalam membangun karakter dan kecerdasan bangsa.
Salah satu rangkaian upacara yang kerap dilakukan adalah pembacaan Ikrar Guru Indonesia, sebuah teks berisi komitmen moral dan profesional para guru dalam menjalankan tugasnya.
Ikrar ini tidak hanya menjadi pedoman etika, tetapi juga simbol tekad para guru untuk terus menjaga profesionalisme di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.
Teks Ikrar Guru Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang. Ikrar ini ditetapkan dalam Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) XVI yang berlangsung pada 2–8 Juli 1989 di Jakarta.
Penetapan ini dimaksudkan untuk menyediakan landasan moral yang dapat menjadi acuan bagi seluruh guru Indonesia dalam bertindak dan bersikap, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kongres tersebut juga menjadi bagian penting dari perjalanan panjang organisasi PGRI sebagai wadah perjuangan para guru sejak era sebelum kemerdekaan.
PGRI dikenal sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia. Namun keberadaannya tidak muncul secara tiba-tiba.
Perjalanan panjangnya dimulai pada masa kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1912, ketika para guru pribumi mendirikan organisasi Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Organisasi ini menaungi berbagai tenaga pendidik, mulai dari guru bantu hingga kepala sekolah.
Seiring meningkatnya semangat kebangsaan, PGHB pada 1932 berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini menegaskan identitas nasional para guru di tengah tekanan kolonial.
Namun, aktivitas PGI sempat terhenti pada masa pendudukan Jepang karena banyak sekolah ditutup dan berbagai kegiatan organisasi dibatasi.
Momentum kebangkitan baru muncul setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Pada 24–25 Agustus 1945, hanya beberapa hari setelah merdeka, para guru dari berbagai daerah berkumpul dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta.
Salah satu keputusan terpenting dalam kongres itu adalah menghapus organisasi guru berbasis perbedaan latar belakang, seperti daerah, agama, atau politik.
Mereka sepakat bersatu dalam satu wadah perjuangan bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang diresmikan pada 25 November 1945, tanggal yang kemudian diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Sejak saat itu, PGRI memiliki tiga tujuan utama: mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan prinsip kerakyatan, serta memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ikrar Guru Indonesia memuat lima butir pokok yang mencerminkan sikap, nilai, dan komitmen para guru terhadap profesi yang mereka jalani. Berikut isi lengkapnya:
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
Untuk keperluan upacara atau kegiatan resmi lainnya, teks Ikrar Guru Indonesia juga tersedia dalam format PDF.
Dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan penyelenggara atau instansi pendidikan terkait.
Link download: https://eprints.uny.ac.id/45084/29/IKRAR%20GURU.pdf