SERAYUNEWS– Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009. Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 juga telah menetapkan setiap tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Dari itu, masyarakat di seluruh tanah air diimbau untuk mengenakan batik pada hari ini, Senin (2/10/2023), karena bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Karena batik telah diakui UNESCO, tak heran jika batik menjadi salah satu warisan budaya Indonesia yang sudah diakui dunia. Tentu hal ini menjadi kebanggaan bagi kita semua.
Berdasarkan keterangan di laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu),
Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Batik Indonesia bisa sangat terkenal hingga dunia internasional, tidak lepas dari peran Presiden Republik Indonesia Kedua, Soeharto. Saat itu, Presiden Soeharto tengah mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di forum itu, Presiden Soeharto mengenalkan batik pertama kali kepada dunia internasional.
Sementara itu, Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mewakili Pemerintah Republik Indonesia dan komunitas batik Indonesia, pada tanggal 4 September 2008.
Pengajuan itu pun membuahkan hasil saat pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi. Batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi.
Kegiatan itu yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pada sidang dimaksud, batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO. Pemerintah Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Penetapan Hari Batik Nasional tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo kemudian menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengimbau, agar seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia untuk menggunakan baju batik setiap tanggal 2 Oktober.