Cilacap, serayunews.com
Tak hanya mengaku main-main dan nafsu melihat anak kecil, tersangka MAYH (51) juga mengaku menyesali perbuatannya tersebut yang telah melenceng dari ajaran agama. Padahal notabene ia juga mengajar sebagai guru agama di sekolah tersebut.
“Hanya main-mian saja, nafsu melihat anak kecil, ya tertarik aja gitu, saya merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban, semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka saat gelaran Konferensi Pers di Mapolres Cilacap, Kamis (09/12/2021).
Adapun korban pencabulan sebanyak 15 siswi yang masih duduk dibangku kelas IV dan V SD tempat tersangka mengajar. Tersangka melakukan aksi bejatnya berlangsung sejak Bulan September 2021 ketika dumulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Ketika jam istirahat, korban diminta untuk tetap berada di dalam kelas, kemudian aksi yang tidak pantas dan bejatnya dilakukan pencabulan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba.
Rifeld menyebut bahwa tersangka merupakan PNS dan sudah berkeluarga. Selain amankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.