
CILACAP, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau sinte di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (28) yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cimanggu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cimanggu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut, anggota bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Galih, Sabtu (11/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 10 paket tembakau sintetis dengan berat total 8,77 gram, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Menurut polisi, tersangka memperoleh bahan baku melalui transaksi daring, kemudian mengolahnya menjadi tembakau sintetis sebelum dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
“Pelaku mendapatkan bahan baku secara online, kemudian mengolahnya menjadi tembakau sintetis dan mengedarkannya dalam paket-paket kecil. Hal ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” jelas Galih.
Setiap paket tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu. Polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem pemesanan yang memanfaatkan media sosial dan jaringan komunikasi digital.
Meski seorang pelaku telah diamankan, penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap masih terus melakukan pengembangan kasus. Polisi kini menelusuri asal-usul bahan baku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun membantu mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
Galih menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Polresta Cilacap memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selain penindakan, kepolisian juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya penyalahgunaan narkoba serta tidak mudah terjerumus dalam jaringan peredaran gelap narkotika.