SERAYUNEWS – Penetapan daftar calon tetap (DCT) para bakal calon legislatif (bacaleg) pada Jumat (03/10/2023) dan pengumuman DCT sehari setelahnya. Sehari setelah itu, para kontestan tak boleh untuk memasang alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif, menyampaikan bahwa paska penetapan DCT, 3 November mendatang, keesokan harinya, akan ada penertiban semua alat peraga oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.
“APK boleh dipasang kembali nanti tanggal 28 November, saat masa kampanye mulai. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024,” katanya, Minggu (22/10/2023).
Selain itu, pada masa jeda itu Bacaleg juga tak boleh melakukan beberapa hal. Contohnya melakukan pertemuan warga, atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainnya.
“Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah diskualifikasi dari daftar caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan,” katanya. Keterangan Ketua Bawaslu itu menjelaskan bahwa bacaleg bisa didiskualifikasi.
Dia menjelaskan, caleg dan partai boleh melakukan pertemuan terbatas, namun hanya dari unsur internal. Di antaranya struktur, caleg dan anggota partai yang memiliki kartu tanda anggota (KTA). “Itu pun dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut,” katanya.
Imam menambahkan, menyarankan para parpol dan caleg agar menertibkan alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang sebelum tanggal 4 November 2023. Hal itu, agar bahan-bahan bisa dimanfaatkan kembali pada 28 November 2023.