Purbalingga, serayunews.com
Sidang dipimpin oleh hakim Agung Kristianto, dengan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti, serta Panitera Pengganti Sulastri. Sidang digelar secara tertutup untuk umum, akhir bulan September 2022 lalu.
“Divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red),” kata Humas PN Purbalingga, Agusta Gunawan, Rabu (05/10/2022).
Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa 30 Agustus 2022 lalu, JPU Gusti Rai Adriani dari Kejari Purbalingga, menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 20 tahun.
Diketahui, kasus ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP Negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya. Aksi ASP sejak 2013 hingga 2021.
Dalam perkembangannya, ASP tak sendirian melakukan aksi bejatnya. Ada pelaku lain, yakni seorang mantan murid laki-laki. Yang bersangkutan juga jadi terdakwa dan menjalani sidang dengan berkas berbeda.