Purwokerto, serayunews.com
Ketua Paguyuban Kades Banyumas Satria Praja, Saifuddin mengatakan, pihaknya merasa sangat lega, dimana akhirnya Subroto dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Sehingga dia berpesan kepada para kades agar kasus seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kepada rekan-rekan kades kami berharap agar selalu berkoordinasi dengan tim dan advokasi. Jangan mudah memberikan arsip perbendaharaan kepada siapapun kecuali pihak inspektorat. Karena itu rahasia negara,” ujar dia.
Setelah kasus Broto berhasil diselesaikan, menurutnya, sudah tidak ada lagi LSM yang mendatangi dan meneror para kades. Sehingga mereka bisa bekerja dengan lega dan tenang.
Kasus pemerasan itu menimpa lima orang kepala desa di Kecamatan Kemranjen seperti Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, Kades Sibrama dan Kades Karanggintung. Akibat ulah Subroto, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 375 juta. Sehingga salah satu kades yakni Kades Sibrama, Eaguyah melaporkan oknum LSM tersebut ke Polresta Banyumas. Hingga akhirnya Subroto diperiksa dan ditahan.
Bahkan atas infomasi tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas mendatangi Polresta Banyumas untuk menyampaikan aspirasi mereka agar pihak yang terlibat untuk diusut secara hukum dan tuntas.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan persidangan akhirnya PN Banyumas dengan nomor perkara nomor 39/Pid.B/2021/PN Bms, dengan Hakim Ketua, Agus Cakra Nugraha, hakim anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan hukuman empat tahun penjara.