Riyanto, Koordinator Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan mengatakan dalam penyusunan revisi Perda RT RW ini, warga Winong tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Padahal, warga disana terdampak dengan perubahan status, dari sebelumnya pemukiman, menjadi kawasan industri.
“Saya sebagai Ketua RT tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi RTRW, sama halnya dengan tokoh masyarakat, RW setempat tidak dilibatkan dalam menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Peserta aksi lainnya, Sanem warga RT 1 RW 10 lainnya meminta agar kehidupannya kembali seperti dulu atau sebelum ada industri masuk ke sekitar wilayahnya. Untuk itu, dia meminta agar Dusun tempatnya tinggal, kembali dijadikan pemukiman.
“Kami inginnya kembali seperti semula, dulu makmur, tidak ada masalah, hidup tenang, nyaman, minumnya enak, ngga seperti sekarang, kalau sekarang (air minum) asin sudah tidak enak,” katanya.
Untuk itu, mereka menuntut kepada eksekutif dan legislatif, dapat bekerja berdasarkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta menuntut pemerintah untuk segera menghentikan proses legislasi, sampai melakukan dengar penapat dengan warga Winong.
Perwakilan lima orang dari Aliansi selanjutnya melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf.
Sekda mengatakan jika Perda RTRW tidak hanya menyangkut Dusun Winong saja, akan tetapi merencanakan seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, pada tahun 2018, yakni saat awal membahas revisi RT RW, pihak Desa Slarang, baik Kades, BPD dan tokoh masyarakat diundang untuk melakukan pembahasan akan adanya revisi.
“Mungkin karena kemampuan menyampaikan, sehingga merasa bahwa Dusun Winong tidak dilibatkan, aslinya sudah diwakili oleh Kades, tapi kades yang dulu, karena sudah diganti,” ujarnya.
Ia mengatakan, status wilayah Dusun Winong, dari sebelumnya pemukiman menjadi Kawasan peruntukan industri. Meskipun demikian, tidak serta merta, wilayah tersebut akan digusur dan dijadikan lahan industri.
“Di daerah situ ada lahan yang kosong, itu yang akan bisa dibangun Industri, perusahaan yang akan dibangun di situ juga harus ada izin dari lingkungan dulu kan, kalau masyarakat tidak menghendaki, ya (tidak dilakukan),” katanya.
Terkait revisi ini, dikatakan Sekda tidak akan menyengsarakan masyarakat, tetapi untuk meningkatkan derajat martabat masyarakat Cilacap dalam pendapatan. Karena dengan adanya perubahan RTRW, akan banyak investor yang membangun perusahaan ramah lingkungan, serta menyerap banyak tenaga kerja.