SERAYUNEWS-Pemkab belum mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan jembatan merah Purbalingga. Pasalnya jembatan yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan dengan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol proses pembangunan awalnya terganjal kasus hukum.
“Pembangunan jembatan merah masih jadi persoalan hukum dan ditangani Polda Jateng. Nanti jika persoalan hukum sudah selesai, maka pembangunan akan berlanjut. Pemkab akan mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Istanto Sugondo kepada serayunews.com, Jumat (21/7/2023).
Pembangunan jembatan tersebut tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya dominan warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Jembatan menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.
Anggaran pembangunan mencapai Rp28 miliar. Namun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) didampingi Ketua DPRD HR Bambang Irawan juga sempat melakukan peninjauan ke lokasi jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan.
“Peninjauan kami lakukan karena kami mendapatkan informasi yang juga viral di medsos bahwa jembatan merah ini mulai rusak. Di antaranya bautnya lepas. Setelah kami cek ternyata benar. Oleh karena itu agar tidak semakin parah, maka kami lakukan perbaikan segera,” kata Tiwi.
Sebenarnya Pemkab bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta di APBD tahun 2021 untuk perbaikan jembatan tersebut agar layak dilalui kendaraan besar. Namun karena masih dalam pemeriksaan, alokasi anggaran perbaikan ditunda. “Kami menunggu kasus hukum selesai,” lanjutnya.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.
Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi, dalam keterangan pers mengatakan tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE. Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.
“Tersangka berasal dari Purbalingga. Ke depannya ada pengembangan kasus ini,” ungkapnya.