Purwokerto, serayunews.com
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Banyumas Raya, Said Muchsin mengatakan, dari pemahaman REI serta yang diterapkan di kabupaten lain, untuk bisnis properti hanya berlaku KBLI 68111 yaitu tentang pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat. Namun, Pemkab Banyumas menafsirkan aturan tersebut berbeda dan mengharuskan bisnis properti juga menyertakan KBLI 41 tentang konstruksi gedung hunian.
“Meskipun ada produk aturan dari pusat baik dari Kementerian Perekonomian maupun Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan KBLI perumahan adalah 68111. Namun Pemkab Banyumas tetap bersikukuh menafsirkan itu saja tidak cukup dan harus menyertakan pula KBLI 41, inilah yang menghambat jalannya bisnis properti,” terang Said, Minggu (19/2/2023).
Lebih lanjut Said menjelaskan, KBLI 41 bunyinya adalah tentang konstruksi bangunan hunian. Jika meninjau dari persyaratan, perizinan berusaha dan lain-lain, referensinya lebih kepada kegiatan kontraktor. Sementara untuk developer, kegiatannya lebih banyak mulai dari pembelian lahan, pengolahan lahan, pembangunan sampai dengan pemasaran dan lainnya. Sehingga KBLI 41 secara otomatis sudah include dalam KBLI 68111 karena cakupannya lebih luas.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kabupaten lain dan tidak ada yang menerapkan keharusan KBLI dobel seperti di Banyumas. Sepengetahuan saya, sejauh ini juga tidak ada bisnis dengan dua KBLI,” tegas Said.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rochman saat dikonfirmasi mengatakan, KBLI 68111 kriterianya hanya untuk persewaan dan penjualan properti, sehingga untuk real estat berlaku juga KBLI 41.
“Sebelum dijual ataupun disewakan kan ada kegiatan konstruksi, harus dibangun dan sebagainya, dan itu termasuk dalam KBLI 41. Hanya saja di KBLI 41 belum ada SBU validasi, sehingga pemerintah pusat juga memberlakukan KBLI 68111,” ucapnya.
Menindaklanjuti pengaduan dari REI Banyumas, lanjutnya, Pemkab Banyumas akan berkonsultasi ke pusat dengan mengajak serta REI serta dinas terkait lainnya.
“Pada prinsipnya, apapun bentuk dokumen kegiatan perumahan di Banyumas, harus memenuhi baku mutu lingkungan hidup,” tegasnya.