SERAYUNEWS – Momentum Lebaran tahun ini, menjadi kesan tersendiri bagi 72 narapidana yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga 45 hari.
Secara simbolis, perwakilan narapidana menerima remisi di Rutan Banjarnegara, Rabu (10/4/2024).
Dalam sambutannya Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha mengatakan, remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat. Untuk itu dia berharap, agar para napi yang mendapatkan remisi terus menjadi lebih baik.
“Teruslah berbuat baik dan menjadi lebih baik. Sehingga nantinya, setelah selesai menjalani masa hukuman bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, 72 warga binaan yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat. Baik pembinaan, maupun berkelakuan baik,serta tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang ada di Rutan.
“Ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan remisi. Sudah vonis, sudah menjalani masa tahanan periode tertentu, hingga memiliki penilaian yang baik,” katanya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi, sebelumnya telah masuk daftar usulan Rutan Banjarnegara. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkannya.
“72 napi yang kita usulkan mendapatkan remisi di setujui oleh Kemenkumham. Jumlah revisi masing-masing napi berbeda. Untuk napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 28 orang, remisi 1 bulan ada 41 orang. Kemudian remisi 45 hari atau 1,5 bulan ada 3 orang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sebagai bekal para napi kelak setelah selesai menjalani hukuman, Rutan Banjarnegara juga telah memberikan berbagai pelatihan. Mulai dari keterampilan las, kerajinan, serta keterampilan lainnya.
Sementara itu, para napi yang mendapatkan remisi ini berikrar siap untuk terus menjadi lebih baik lagi. Mereka juga siap kembali ke masyarakat dan mencari pekerjaan, juga berwirausaha.