SERAYUNEWS– Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen mendukung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan bersih-bersih di perusahaan negara. Menteri BUMN Erick Thohir telah menyampaikan kepada Jaksa Agung, adanya indikasi penyelewengan dana pensiun BUMN senilai Rp314 miliar.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil audit dana pensiun BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.
Menurut Jaksa Agung, pihaknya akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kementerian BUMN. “Kejaksaan Agung akan terus mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, terutama kegiatan dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Dalam keterangan Menteri BUMN, Erick Thohir, pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. “Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari total Dana Pensiun yang ada di Kementerian,” ungkap Erick Thohir.
Oleh karena itu, Menteri BUMN menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut. Kemudian, Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.
Menteri BUMN mengucapkan terima kasih atas dukungan Jaksa Agung terhadap program bersih-bersih BUMN. Dia juga mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu. Seperti halnya pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
Saat ini, proses audit sudah dilakukan terhadap empat Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melaporkan bahwa proses audit yang dilakukan oleh BPKP yaitu terkait dengan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Dengan adanya laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan segera mempelajari hasil audit yang dilakukan Kementerian BUMN dan BPKP. Hal itu guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan hal itu menjadi bentuk sinergi serta kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.