SERAYUNEWS – Pemkab Banjarnegara akhirnya menggelar mediasi dengan paguyuban pelaku pencucian pasir di Desa Petir, Kecamatan Purwonegoro. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pencemaran Sungai Sapi, akibat aktivitas pencucian pasir di wilayah Purwonegoro.
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Tulus Sugiharto mengatakan, Sungai Sapi mengalami pencemaran ringan akibat aktivitas pencucian pasir.
“Semua pengusaha pencucian pasir sudah menyepakati beberapa hal, sebagai upaya agar Sungai Sapi tidak tercemar,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Beberapa kesepakatan dalam mediasi tersebut di antaranya, pengusaha cucian pasir wajib membuat kolam penampung limbah.
Kemudian aetiap depo pencucian pasir, wajib memiliki minimal dua kolam penampung limbah dengan luas sesuai kapasitas produksi harian.
Setiap depo juga wajib menjaga kondisi kolam, memastikan adanya sirkulasi, dan segera memperbaiki kebocoran atau rembesan.
Pada musim kemarau, ritase bahan baku tiap depo maksimal hanya enam rit per hari dengan kapasitas bahan baku lima bak per rit.
Jika dalam satu hari ritase di bawah enam rit, sisa kuota tidak boleh untuk depo lain.
Jika dengan sengaja membuang limbah ke sungai, operasional depo akan terhenti selama empat hari.
Jika pelanggaran terus berlanjut, operasional depo akan berhentik hingga musim penghujan datang.
Paguyuban dan Koramil Purwonegoro, akan mengawasi perbaikan kolam penampung limbah. Depo cucian pasir yang tidak menyetujui keputusan ini, tidak boleh beroperasi.
Selain itu, CV Utama Bersaudara selaku penyuplai pasir juga tidak akan mengirimkan bahan baku ke depo tersebut.
Usaha depo di luar paguyuban, akan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. CV Utama Bersaudara, tidak akan menambah depo pencucian pasir dengan alasan apapun.
“Seluruh anggota paguyuban pencuci pasir, Forkompimca Purwonegoro, dan CV Utama Bersaudara sudah menyepakati keputusan ini. Hasil keputusan bersama ini, tertuang secara tertulis,” kata Tulus.
Dengan adanya kesepakatan ini, harapannya bisa meminimalisir pencemaran di Sungai Sapi. Aktivitas pencucian pasir, juga dapat berjalan dengan lebih bertanggung jawab demi kelestarian lingkungan.
Selain itu, Tulus juga mengapresiasi inisiatif Forkopimca Purwonegoro untuk melakukan upaya penyelesaian tersebut. Hal ini mencerminkan kesadaran semua pihak makin baik dalam menjaga lingkungan hidup.
“Masyarakat silakan berusaha, kami juga menyadari itu. Mereka butuh pekerjaan untuk menafkahi keluarga, namun tetap harus taat pada aturan termasuk tidak mencemari lingkungan,” katanya.