Purbalingga, Serayunews.com
“Penunjukan saya memang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP PKB. Namun kenyataannya ada penolakan dari DPAC. Mereka juga sudah mengirimkan surat ke DPP PKB. Itu memang diperbolehkan. Kita tunggu saja bagaimana keputusan DPP selanjutnya,” kata anggota DPRD Jateng itu ketika dikonfirmasi Serayunews.Com, Senin (8/3/2021).
Seperti diberitakan, Muscab DPC PKB Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (6/3/2021) tak bisa dilanjutkan. Hal itu bermula karena DPP PKB melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 5666/DPP/02 III/2021 Perihal Persetujuan Penetapan Pimpinan DPC PKB Kabupaten Purbalingga periode 2021-2026, menetapkan KH Imron Rosyidi sebagai Ketua Dewan Syuro.
Kemudian, Mukhlis sebagai Ketua Tanfidziyah DPC PKB Kabupaten Purbalingga periode 2021-2026. Sedangkan Sekretaris Dewan Syuro dijabat KH Basyir Fadluloh, Sekretaris Tanfidziyah Miswanto dan Bendahara Willy Rose Dani Abdullah.
Keputusan itu mendapatkan penolakan dari mayoritas peserta Muscab. Bahkan 15 DPAC menyatakan walk out dari Muscab dan mengirimkan surat penolakan serta mengajukan tiga tuntutan ke DPP PKB. Ketua DPAC Kejobong, Toha Nur Faiz menyatakan mayoritas PAC tidak menginginkan komposisi pengurus seperti yang tercantum di SK DPP tersebut.
Tiga tuntutan yang dimaksud masing-masing menolak keputusan DPP PKB tentang kepengurusan DPC PKB Kabupaten Purbalingga periode 2021-2026. Kedua, meminta kepada DPP PKB mengakomodir hasil pleno pengurus DPAC terkait kepengurusan DPC PKB Purbalingga periode 2021-2026.
Tuntutan yang ketiga adalah meminta kepada DPP PKB mengeluarkan Surat Keputusan tentang kepengurusan DPC PKB Purbalingga periode 2021-2026 sesuai dengan aspirasi dari DPAC.
Diungkapkan dalam tahapan Muscab, mayoritas DPAC mengusulkan komposisi pengurus DPC PKB Purbalingga Periode 2021-2026. Masing-masing KH Basyir Fadlulloh sebagai Ketua Dewan Syuro dan Sukhedi sebagai Sekretaris. Sedangkan Ketua Dewan Tanfidziyah Puput Adi Purnomo, Sekretaris Hanif Wahyudi dan Bendahara Siti Mutmainah.
“Kami menyesalkan mengapa keputusan DPP PKB tidak sesuai dengan aspirasi mayoritas DPAC,” lanjutnya.
Mantan Ketua DPC PKB Purbalingga Slamet Wahidin sebelumnya juga menyampaikan bahwa aspirasi dari mayoritas DPAC mengemuka dalam Rapat Pleno Sabtu (27/2/2021). Terkait penolakan terhadap keputusan DPP PKB itu memang merupakan fakta.
“Tidak hanya DPAC yang menolak, pengurus DPC juga menolaknya,” imbuhnya.