Dengan mengacu pada pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas juga memberlakukan hal yang sama, dimana mereka memastikan tidak akan menerapkan kebijakan karantina bagi pendatang ataupun masyarakat yang pulang ke Kabupaten Banyumas.
Purwokerto, serayunews.com
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, dimana menurutnya bahwa pihak Pemkab Banyumas selalu mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
“Sekarang di pusat saja nggak (karantina, red) masa kita pakai karantina. Kita ngapain bikin kebijakan aneh-aneh, kita ikut kata pemerintah pusat saja, ” Ujarnya, Rabu (8/12).
Tidak hanya karantina saja, ada juga pembatalan rencana pendirian posko dan penyekatan di sejumlah jalan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah pusat menginstruksikan untuk melakukan pengetatan pihaknya bakal mengikuti intruksi yang ada.
“Jadi kalau pusat itu batalkan, tentunya kita batalin juga, pusat jalan kita jalan. Ikut pusat saja, ” Ujar dia.
Namun, untuk mengurangi terjadinya kerumunan pada saat libur Natal dan Tahun Baru pihaknua telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas, yang salah satunya berisikan kapasitas pengunjung pada mall dan tempat hiburan seperti bioskop.
“Kapasitas pengunjung 70 persen. Kalau mall itu beroperasi sampai pukul 22.00 WIB sana. Semua alun-alun juga bakal ditutup, dan untuk tempat wisata maksimal pengunjungnya 75 persen, ” Kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas sempat menyiapkan GOR Satria Purwokerto sebagai tempat karantina massal bagi masyarakat ataupun pemudik yang datang dari luar kota ke Kabupaten Banyumas.