Purbalingga, serayunews.com
“Ada wacana PPKM Darurat diperpanjang. Namun kami minta agar aturan bisa lebih fleksibel. Karena kita seperti dibenturkan dengan masyarakat. PPKM Darurat kami minta disesuaikan dengan kondisi daerah. Karena ini dampaknya luar biasa,” kata Bupati Tiwi, saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 antara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan bupati/wali kota di Jateng, secara virtual, di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Senin (19/7/2021).
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkompimda karena dalam pelaksanaan PPKM di 3-20 Juli 2021 ini bisa berjalan lancar. Bahkan Tiwi memberikan apresiasi kepada Kapolres Purbalingga AKBP Funky Ani Sugiharto yang telah melakukan pendekatan kepada kelompok masyarakat, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Ojek Online (Ojol).
“Pendekatan ini perlu untuk menyerap aspirasi mereka terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Bisa menjadi masukan kita untuk menyusun aturan PPKM ke depannya,” ungkapnya.
Tiwi juga menyampaikan apabila PPKM Darurat diperpanjang ada revisi aturan dari pusat. Karena ini menjadi keluhan kabupaten/kota. Karena dengan adanya PPKM Darurat ini, bupati/walikota seperti dibenturkan dengan masyarakat.
“Ada beberapa bupati/wali kota yang mengharapkan PPKM Darurat tidak diperpanjang. Apabila diperpanjang, dibuat fleksibel aturannya sehingga kita bisa menata di daerah masing-masing. Karena kita yang paham kondisi di wilayah kita,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Tiwi menjelaskan juga bahwa apabila PPKM Darurat diperpanjang pihaknya akan membagikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga dan komunitas terdampak. Tiwi berencana akan menindaklanjuti arahan Gubernur Ganjar Pranowo yang mengusulkan agar pemberian JPS bekerja sama dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Artinya produk UMKM ini akan kita beli untuk dijadikan bagian dari JPS,” imbuhnya.
Seperti diketahui Kabupaten Purbalingga melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Kondisi tersebut membuat sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi. Di antaranya objek wisata ditutup total serta jam buka pasar dan toko modern, rumah makan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dibatasi.