SERAYUNEWS– Polresta Cilacap terus mengusut tuntas kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Cilacap, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari hasil penyelidikan lanjutan, jumlah tersangka bertambah signifikan menjadi 31 orang, termasuk seorang kurir paket yang diduga jadi dalang kerusuhan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru ini merupakan hasil pengembangan dari 12 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. “Yaitu ada 19 tambahan yang kita amankan. Ini terdiri dari 8 dewasa dan 11 anak-anak,” jelas Kapolresta, Jumat (19/9/2025)
Dari 19 tersangka tambahan, 8 orang dewasa langsung menjalani proses penyidikan dan penahanan. Sementara 11 anak di bawah umur diperlakukan dengan pendekatan berbeda.
“Untuk yang anak-anak ini ada yang kita lakukan pembinaan dan juga kita lakukan penyidikan. Penanganannya mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi bila ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, ini bisa dilakukan diversi,” terang Kapolresta.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengidentifikasi sosok provokator utama. Ia adalah KD (20), warga Bantarsari, Cilacap, yang sehari-hari bekerja sebagai kurir pengiriman paket. KD ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa.
“KD ini adalah sebagai admin yang memprovokasi dan juga menghasut di grup WA untuk sama-sama datang ke gedung DPRD dan juga berangkat ke Polresta Cilacap. KD sudah kita lakukan penahanan,” tegas Budi.
Selain KD, seorang anak yang diduga sebagai pembuat grup WhatsApp tersebut juga telah diperiksa. Meski sudah diproses hukum, anak itu tidak dilakukan penahanan. Dengan demikian, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam pasal penghasutan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
Kapolresta juga mengungkapkan kerugian akibat kerusuhan tersebut ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. “Kerugian totalnya adalah sekitar Rp6,5 miliar, terinci gedung DPRD sekitar Rp5 miliar, sedangkan kerugian Polri berupa peralatan dan sarana prasarana senilai Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 31 orang, Polresta Cilacap menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Penanganan akan dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlibat.