SERAYUNEWS – Sejumlah masyarakat yang peduli akan demokrasi, akhir-akhir terlihat gusar akan ancaman kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat kesepakatan.
Kesepakatan berupa bakal menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Hal itu seperti yang tertuang dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di Senayan, Jakarta, melansir dpr.go.id pada Jumat (13/9/2024).
Salah satu fokus pembahasannya yakni mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” terangnya.
Ia berpendapat, meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetap diperlukan antisipasi terhadap potensi kekalahan dari kotak kosong.
“Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang,” ujar Aminurokhman dalam keterangan resminya, usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Sebagai informasi, KPU menyebutkan adanya 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 35 kabupaten.
Termasuk tiga kabupaten yang ada di Jawa Tengah (Jateng). Ketiga daerah tersebut ialah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Sukoharjo.
Demikian informasi mengenai kesepakatan antara DPR dan penyelenggara Pilkada Serentak 2024 tentang potensi Pilkada Ulang 2025 jika dimenangkan oleh kotak kosong.