Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, bahwa Aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalan di Kabupaten Cilacap belum diterapkan di semua sektor yang ada, mulai dari sektor udara, darat dan laut.
Meski demikian, dari sejumlah sektor perhubungan yang ada di Cilacap, tidak menutup kemungkinan bahwa syarat Aplikasi Peduli Lindungi akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bakal di terapkan.
“Kemarin sudah dirapatkan akan segera diupayakan, kemungkinan yang terminal tipe A Bangga Mbangun Desa menjadi skala prioritas oleh Dirjen Perhubungan darat untuk diberikan itu, kalau yang terminal tipe C sementara kita masih menghimbau dulu kepada masyarakat, ” ujar Tulus saat dihubungi, Kamis (16/09/2021).
Selain itu,Tulus juga menyebut sektor lain yang berpotensi diterapkan syarat Aplikasi Peduli Lindungi tersebut yakni di pelabuhan Cilacap dan Bandara Tunggul Wulung Cilacap. Sebab, sektor tersebut berpotensi penularan Covid.
“Sebenarnya sektor yang memungkinkan di Cilacap dari sektor anggkutan laut barang yang berpotensi menularkan kepada crew kapal, nanti akan dikomunikasikan dengan Pelindo, jika memungkinkan untuk menyediakan semacam sarana pra sarana untuk aplikasi tersebut nanti dibawah pengawasan KKP,” ujarnya.
Mekipun sarana dan prasarana penerapan syarat Aplikasi Peduli Lindungi diakui belum siap, namun pihaknya saat ini akan lebih inten mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan mendownload melalui situs peduli lindungi atau melalui google play store.
“Kita akan membuat sosialisasi, baik dengan banner atau sebagainya. Nanti kita akan keluarkan Surat Edaran kepada para pelaku transportasi untuk bisa mendownload Aplikasi Peduli Lindungi tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, manfaat Aplikasi Peduli Lindungi yang di luncurkan oleh pemerintah ini. Selain bisa mengunduh sertifikat vaksin Covid, aplikasi ini juga mempunyai manfaat lain diantaranya memberikan peringatan pada pengguna jika berada di keramaian atau zona merah, mempermudah pengawasan, informasi hasil test Covid, dan bukti mengakses pelayanan publik.
Selain itu, aplikasi ini juga berguna bagi petugas transportasi baik di bandara, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya, untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum. Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi pengguna.