Daop 5 Purwokerto tengah menyosialisasikan keselamatan perjalanan kereta api di Perlintasan Sebidang, Tanjung Purwokerto, Jumat (16/8/2024).(dok Daop 5 Purwokerto)
SERAYUNEWS – Insiden pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api masih marak terjadi, meskipun risiko fatal hingga hukuman pidana telah jelas diatur dalam perundang-undangan.
Aksi ini tak hanya membahayakan nyawa pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang kereta dan pengguna jalan lainnya.
Berikut penjabaran mengenai aturan hukum, dampak fatal tindakan ini, serta pentingnya kesadaran publik untuk mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan rel.
Pelanggaran yang Bisa Dipidana
Penerobosan palang pintu perlintasan kereta api merupakan pelanggaran lalu lintas serius di Indonesia. Aksi berbahaya ini tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 114, disebutkan bahwa setiap pengendara wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, atau isyarat lain diberikan.
2. Mendahulukan perjalanan kereta api.
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksi yang bisa dikenakan tercantum dalam Pasal 296, yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sementara dalam kasus yang mengakibatkan kecelakaan atau korban jiwa, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, sesuai dengan Pasal 310, yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
Dengan demikian, tindakan menerobos palang perlintasan bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran ringan, tetapi juga sebagai perbuatan yang membahayakan keselamatan umum yang dapat ditindak secara hukum.
Risiko Fatal
Setiap tahun, insiden kecelakaan di perlintasan sebidang antara jalan dan rel kereta api masih terus terjadi.
Sebagian besar penyebabnya adalah kelalaian pengguna jalan yang tergesa-gesa dan abai terhadap rambu keselamatan.
Risiko kecelakaan di perlintasan kereta sangat tinggi, karena kereta api memiliki jarak pengereman yang sangat panjang, bisa mencapai ratusan meter.
Kereta api tidak bisa berbelok atau menghindar, sehingga benturan antara kereta dan kendaraan hampir selalu berujung pada kerusakan parah atau korban jiwa.
Bahkan jika pengendara selamat dari tabrakan, ia bisa menjadi penyebab terganggunya perjalanan ribuan penumpang kereta api, kerugian negara akibat keterlambatan, serta trauma psikologis bagi masinis dan penumpang.
Data dari PT KAI menunjukkan bahwa pelanggaran di perlintasan masih menjadi penyumbang utama kecelakaan kereta api.
Dalam banyak kasus, pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar oleh pengendara yang mengabaikan sinyal, sirene, dan palang yang sudah diturunkan.
Perlu Kesadaran dan Edukasi Publik
Fenomena menerobos palang kereta ini mencerminkan pentingnya edukasi keselamatan berkendara, khususnya di area perlintasan rel.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Polri, terus menggalakkan kampanye keselamatan, seperti “Ingat ya! Jangan Lupa BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman dan Jalan) “, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan sebidang.
Bagi pelanggar, penegakan hukum saja tidak cukup. Yang paling dibutuhkan adalah kesadaran kolektif masyarakat untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
Menunggu beberapa detik hingga kereta lewat jauh lebih baik daripada mempertaruhkan nyawa sendiri dan orang lain.
Aksi menerobos bukanlah bukti keberanian atau kecepatan, melainkan cermin dari ketidakpedulian terhadap nyawa dan kesalahan fatal yang bisa berujung penyesalan seumur hidup.
Kesimpulan
Menerobos palang pintu perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap keselamatan.
Sanksi pidana menanti mereka yang nekat, namun yang lebih penting adalah kesadaran untuk menghargai hidup dan keselamatan bersama.
Mari kita jadikan perlintasan kereta sebagai titik disiplin berlalu lintas, bukan tempat beradu nyawa.
Stop pelanggaran, patuhi rambu, dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.